Pemakaian jilbab telah menjadi fenomena busana wanita dalam keseharian masyarakat kita yang mayoritas penduduknya memang beragama Islam. Tentunya kita ingin tahu bagaimana sebenarnya ketentuan Islam dalam persoalan busana wanita ini. Sebab, para ulama sendiri nyatanya mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Apakah mengenakan Jilbab itu suatu keharusan, ataukah hanya sebatas anjuran?
Buku ini menyajikan aneka pendapat seputar jilbab dari para ulama terdahulu yang terkesan ketat hingga cendekiawan Muslim kontemporer yang di anggap lebih longgar. Sebagai ahli tafsir, tentu saja aneka pendapat yang dibentangkan di sini senantiasa dikonfirmasikan dengan tuntunan al-Qur'an dalam hal berbusana bagi kaum wanita. Jadi, jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang ketentuan dan batasan Islam dalam berbusana bagi wanita, buku merupakan rujukan yang bisa diandalkan!
Nama lengkapnya adalah Muhammad Quraish Shihab. Ia lahir tanggal 16 Februari 1944 di Rapang, Sulawesi Selatan.[1] Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia bagian timur, dan IAIN Alauddin Ujungpandang. Ia juga tercatat sebagai rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut: UMI 1959 - 1965 dan IAIN 1972 - 1977.