Pada 16 Mei 2013, melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat