Ratu Ile Tokan, M.Pd. Guru menjadi peneliti adalah sebuah pilihan yang tepat karena
pilihan ini memiliki dampak positif yang luar biasa bagi upaya peningkatan kualitas guru.
Kalau kita melihat hal ini dari perspektif regulasi maka, guru menjadi peneliti bukanlah
sebuah pilihan saja melainkan sebuah keharusan karena, guru menjadi peneliti sudah merupakan
amanat undang-undang. Walaupun demikian, pilihan dan amanat ini harus benar-benar
memiliki spirit yang kuat agar konsistensinya bisa menjadi daya dorong bagi setiap guru yang
melaksanakannya. Apabila kita menjabarkan hal ini lebih lanjut maka pilihan kita berikutnya
adalah jenis penelitian mana yang relevan sehingga hasil dari penelitian benar-benar berdayaguna
dalam arti lebih efektif dan lebih berpotensi untuk meningkatkan kualitas guru.
Saya sungguh meyakini bahwa keterbatasan yang menampak dalam berbagai referensi
berkaitan dengan PTK akan memberikan inspirasi ter sendiri bagi mereka yang mendalami dan
mau menyempurnakan apa yang disebut sebagai PTK itu. Demi penyempurnaan PTK (PTK)
maka, kita semua tentu mengharapkan keterlibatan lebih banyak orang untuk mengkaji, merekonstruksi
dan memformulasikan ulang PTK ini agar hakekat dan ke ber adaannya menjadi
lebih berdaya guna. Hal yang mendasari keyakinan di atas adalah bahwa; kebenaran ilmu
pengetahuan bersifat relatif dan selalu terus menerus berevolusi dan beradaptasi dengan
kemajuan zaman. Selain itu bahwa; sebuah metodologi, formulasi, proses, dan mekanisme
selalu eksibel dalam arti bisa diperbaiki dan disempurnakan. Walaupun istila PTK terlanjur
menjadi istilah yang sangat populer di kalangan dunia pendidikan namun, keberadaannya yang
terbatas itu masih harus terus menerus disempurnakan. Saya yakin bahwa banyak pakar akan
terus mengkaji dan berniat untuk menyempurnakan PTK ini. PTK memang harus terus menerus
disempurnakan oleh karena beberapa alasan yakni:
1. PTK sudah menjadi kebutuhan bangsa ini khususnyadunia pendidikan yang sedang giatgiatnya
berupaya untuk meningkatkan kualitas guru.
2. PTK dapat dilihat sebagai sarana atau fasilitas untuk membantu guru dalam upaya untuk
meningkatkan kualitas diri pribadinya menuju suatu pengakuan formal maupun informal
terhadap keprofesionalannya.
3. PTK sudah menjadi suatu keharusan karena keberadaannya bukan hanya untuk memenuhi
perintah undang-undang melainkan karena kontribusinya yang signikan terhadap
upaya peningkatan kualitas guru bangsa ini.
Gambaran singkat di atas hendaknya menjadi spirit bagi siapa saja yang ber kehendak baik untuk
terlibat dan berkontribusi dalam upaya pe nyem purnaan PTK baik dalam tataran regulasi, konsep,
implementasi, dan manajemennya. Dengan harapan agar keberadaan PTK lebih sempurna dan
lebih berdayaguna untuk memajukan pendidikan bangsa ini.