Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada
Permasalahan dalam Pilkada sangatlah kompleks dan tak kunjung dapat terselesaikan.
Penulis berpendapat tidak hanya persoalan netralitas ASN yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang masih bermasalah, seperti yang telah dibahas dalam buku sebelumnya.
Tapi ada juga persoalan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.
Berangkat dari permas-alahan yang terjadi, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang larangan bagi kepala daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan.
Larangan melakukan mutasi dan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu tertentu akan dibahas dari berbagai aspek.
Buku ini memiliki sifat kebaruan (novel-ty) dari buku-buku sebelumnya. Diharapkan buku ini dapat membuka cakrawala bagi kepala daerah maupun seluruh stakeholder kepemiluan terhadap urgensi dari ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan.
Sehingga harapannya kedepan buku ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara dan acuan bagi seluruh stakeholder kepemiluan untuk dapat menjadi salah satu rujukan dari proses penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan.
"cara menemukan kebaikan dan kebenaran hakiki," Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
"menawarkan sejumlah pemikiran menuju perbaikan" Prof. Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi
"layak jadi bahan diskursus perbaikan aturan kepemiluan Pemilihan (Pilkada)." Prof. Muhammad, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
"Karya yang tuntas." Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
"buku yang bernas" Ilham Saputra, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia