Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap ketersingkiran pasar tradisional yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Kata “keadilan” yang merupakan cita-cita hukum tidak terjadi pada pasar ritel di Indonesia di mana pemilik modal yang menguasai pasar ritel.
Tujuan hukum Islam (mâqashid al-syâriah) yang menghendaki terciptanya keadilan (al-‘adalah) dan terjaganya kebutuhan utama (dharuriyat) manusia akan keyakinan (hifzh al-dîn) hidup (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), properti (hifzh mâl), keturunan (hifzh nasl) menjadi penting dikaji untuk melihat persoalan ketidakadilan hukum yang terkait pasar di Indonesia. Sebagai sumber hukum (legal sources) dan hukum yang hidup (living law) hukum nasional, prinsip-prinsip hukum Islam dapat menjadi perspektif dalam melihat persoalan pasar di Indonesia.