Hukum membutuhkan para sarjana yang “bijak” dan berkomitmen dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Ini akan mungkin dihasilkan dari para sarjana yang memahami filosofi hukum secara baik. Hukum yang memberikan “roh” dan hidup di tengah masyarakat. Di samping itu, filsafat hukum dapat membawa para ahli hukum dari cara berpikir hukum secara formal ke realitas sosial. Filsafat hukum juga dapat membawa para ahli hukum untuk melihat jauh ke depan. Demikian itu akan lebih menyadarkan para ahli hukum dalam kebijaksanaan hukumnya. Pencapaian ini bisa dihasilkan salah satunya dengan memahami materi filsafat hukum seperti yang disampaikan dalam buku ini.
Karya ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi mahasiswa pada matakuliah Filsafat Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum. Buku ini disusun dalam 13 bab yang di antaranya terdiri dari pembahasan mengenai pandangan terhadap filsafat; pengertian filsafat hukum; sumber hukum, hukum dan negara; legislasi; kodifikasi; hak asasi manusia; dan lain sebagainya. Kajian dan pembahasan dalam buku ini telah ditelaah dan dijabarkan secara komprehensif sehingga mampu mengantarkan pembacanya pada pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap topik yang sedang dibahas.
Meskipun di awal pembuatannya dimaksudkan sebagai bahan ajar, namun tidak menutup kemungkinan untuk dapat dibaca bagi kalangan profesional yang berkecimpung dalam bidang hukum seperti hakim, pengacara, dan lain sebagainya. Sebab, filsafat hukum adalah bacaan yang wajib dikonsumsi bukan hanya bagi mahasiswa namun juga bagi kalangan profesional. Dengan demikian, buku ini layak untuk menjadi pegangan bagi siapa pun yang berkecimpung di dalam dunia hukum.