Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Penyederhanaan perizinan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Persyaratan investasi. Pekerja alih daya (outsourcing). Ketenagakerjaan dan perlindungan Waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti. UMKM. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
• Investasi. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
• Proyek pemerintah dan Kawasan Pelaksana penempatan tenaga kerja. Ekonomi khusus (KEK). Pengaturan sanksi pidana.
• Upah minimum. dan lain-lain. Pengaturan pesangon. Jaminan sosial. Bisnis produk halal. Jenis pekerjaan, status karyawan, dan hak-hak pekerja.