Undang-undang ini ditetapkan pemerintah dalam rangka mengatasi berbagai kontroversi yang kerap timbul sewaktu Undang-Unang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 masih diterapkan.
Dengan diaturnya ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, diharapkan para hakim pengadilan niaga mampu menatuhkan putusann atas permohonan pailit secara adil dan bijaksana berdasarkan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan yang dapat diterima oleh pihak kreditor dan debitur.
Undang-undang Kepailitan ini dilengkapi dengan satu peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan ini.
Semoga buku ini bermanfaat bagi para siswa, dosen, kalangan bisnis, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang berminat dan memerlukannya.