Korporasi sebagai subjek hukum pidana masih merupakan hal baru dan karenanya walaupun telah tercantum dalam perundang-undangan, penegakannya masih berjalan lamban. Buku ini menyoroti pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sebagai subjek tindak pidana dengan menghadirkan pemaparan komprehensif tentang topik tersebut dalam perundang-undangan hukum pidana sekaligus perkembangan teori-teori yang mendasarinya.