Salah satu sifat perkawinan Katolik adalah tidak terceraikan (Indissolubilitas), dan oleh karena itu di dalam Gereja Katolik tidak dikenal istilah perceraian. Namun demikian, harus diakui bahwa ada sejumlah kasus perkawinan yang mengalami kesulitan besar sehingga tidak mungkin lagi dapat diupayakan rekonsiliasi agar kehidupan sebagai suami istri dapat dipulihkan lagi melalui sarana-sarana pastoral. Maka, dalam kondisi seperti ini ada yang mengambil langkah meminta pelayanan hukum untuk memeriksa kebatalan perkawinan mereka melalui pengadilan Gereja. Ada pula yang hanya diam dan pasrah, bahkan ada yang meninggalkan Gereja karena tidak tahu harus berbuat apa dan bagaimana atas situasi mereka. Apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan proses hukum untuk memeriksa kebatalan perkawinan melalui pengadilan Gereja? Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan Gereja tersebut? Syarat apa yang harus dipenuhi? Bagaimana cara dan bagaimana proses pengadilan Gereja untuk memeriksa kebatalan sebuah perkawinan berlangsung? Langkah-langkah apa yang dilalui dalam proses itui? Apa yang perlu diketahui dan dapat dilakukan oleh para gembala jiwa untuk membantu, mendampingi umat beriman yang berada dalam situasi sulit seperti itu supaya dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan hukum Gereja demi keselamatan jiwa umat beriman yang digembalakan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab melalui buku ini, dan saya berharap semoga buku ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dan terkait dengan pelayanan hukum Gereja untuk menangani kasus perkawinan, yakni pelayan pastoral keluarga di tengah umat beriman dan para gembala jiwa.