Maksud penghimpunan istilah hukum secara sistematis ini adalah agar orang dapat mengetahui dan memahami istilah-istilah hukum untuk keperluan pengetahuan yang sedang ditekuni. Berbeda dengan kamus hukum biasa, kamus ini memuat susunan istilah berdasarkan abjad dari tiap jenis hukum yang kini berlaku di Indonesia.
Buku ini juga disusun untuk menyikapi perkembangan terus-menerus yang terjadi, hingga tentu diperlukan referensi untuk memahami setiap istilah hukum baku dari berbagai interdisipliner hukum (pidana, perdata, dagang, adat dll). Kamus ini sangat membantu para pelaku hukum.