Ketersediaan | : | Stock tidak tersedia |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 9793411333 |
ISBN13 | : | 9789793411330 |
Tanggal Terbit | : | Januari 2013 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | PUSTAKA YUSTISIA |
Halaman | : | 740 |
Dimensi | : | 230 mm x 150 mm |
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 merupakan produk hukum yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam perkembangan terakhir kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres No. 70/2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebelumnya juga telah ada Perubahan Pertama atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multitafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Perpres No. 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres No. 70/2012 ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.
Dengan perubahan ini, diharapkan percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpanan dalam proses pengadaan barang/jasa.