Mencipta bukan hal yang mudah dilakukan. Hasil ciptaan bagaimanapun bentuknya, merupakan sesuatu yang periu dihargai. Sementara itu, agar sesuatu ciptaan tidak ditiru atau dijiplak oleh pihak lain, sebaiknya dan bahkan seharusnya didaftarkan.
Dalam buku ini Gatot Supramono, salah seorang hakim pada sebuah pengadilan tinggi membahas banyak hal tentang hak cipta tersebut antara lain:
1. Tinjauan umum tentang Hak Cipta;
2. Kedudukan Hak Cipta dalam hukum benda;
3. Hak Cipta sebagai hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral;
4. Lisensi Hak Cipta;
5. Hubungan Hak Cipta dengan perusahaan;
6. Tindak Pidana di bidang Hak Cipta;
7. Penyelesaian sengketa Hak Cipta secara Perdata;
8. Beberapa masalah dalam menanggulangi pelanggaran Hak Cipta.
Sebuah buku yang sangat berguna bagi para pencipta, para penegak hukum, dan mereka yang bergerak dalam bidang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.