Izin merupakan suatu keputusan yang begitu penting. Seringkali kegiatan yang sudah direncanakan atau diinginkan oleh masyarakat tidak terlaksanan karena tidak dilengkapi dengan izin. Akan tetapi, untuk memperoleh izin kadangkala tidaklah mudah: memerlukan waktu panjang, persyaratan yang rumit, biaya yang tidak sedikit, bahkan tidak jarang setelah izinnya diperoleh pun masih menjadi persoalan.
Dalam buku ini dibahas secara komrehensif seluk-beluk perizinan, mulai dari halhal yang dasar, seperti pengertian izin, dispensasi, rekomendasi, tujuan sistem perizinan,bentuk dan susunan izin, prosedur penerbitan izin, sampai persoalan di bidang perizinan dan upaya pembenahan di bidang perizinan. Setiap bab dilengkapi dengan pula dengan contoh-contoh dan ditulis dengan bahan yang antara lain diperoleh dari penelitian di beberapa daerah.
Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi, para mahasiswa, pemerhati masalah perizinan, pejabat pemerintah, pengambil kebijakan dalam layanan publik, dan masyarakat luas.
Menyelesaikan pendidikan sarjananya di FH Universitas Sebelas Maret (1990) dan meraih gelar Magister di bidang Hukum setelah menempuh program Pascasarjana di UNDIP (2001). Sekarang ia mengapu mata kuliah Hukum Pajak, Hukum Pajak Khusus, Hukum Administrasi, dan Hukum Acara PTUN di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.