normal
No Image Available
25%
OFF
Tambah ke Keranjang Belanja
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Fiqh Munakahat (Soft Cover)
oleh Dr.Hj.Iffah Muzammil

Harga Resmi : Rp. 109.000
Harga : Rp. 81.750 (25% OFF)

Ketersediaan : Stock di Gudang Supplier

Format : Soft Cover
ISBN13 : 9786026696597
Tanggal Terbit : 9 Juli 2019
Bahasa : Indonesia
Penerbit : TSmart



Deskripsi:

“Hukum pernikahan dalam Islam”

Sebagai hasil ijtihad, fiqh pasti melahirkan keragaman pendapat. Keragaman itulah yang menunjukkan elastisitas hokum islam yang selanjutnya memberikan mslahah bagi masyarakat. Keragaman pendapat itu juga menunjukkan kekayaan intelektual umat islam sebagaiman juga terlihat dalam fiqh munakahat. Jumhur ulama yang dimotori imam shafi’I, misalnya, berpendapat bahwa ‘wali’ merupakan rukun dalam pernikahan bagi seorang gadis, sementara iman hanafi menyatakan bahwa tidak ada kewajiban mendatangkan wali dalam pernikahan sepanjang gadis tersebut sudah sudah dewasa. Dalam hal terjadinya zina, hanafi mengharamkan seorang menikahi wanita yang melakukan zina dengan bapaknya, sementara shafi’I dan mayoritas ulama.

memperbolehkannya sepanjang belum pernah terjadi pernikahan sah antara wanita tersebut dengan bapaknya. Diantara alas an jumhur adalah bahwa sesuatu yang haram (zina) tidak dapat mengharamkan yang halal (nikah).

Dalam hal pernikahan dengan non muslim, seluruh ulama sepakat bahwa boleh hukumanya menikah dengan ahli kitab. Hanya saja mereka berbeda pendapat, siapakah yang disebut sebagai akli nalkitab? Mayoritas ulama berpendapat bahwa ahli alkitab tersebut adalah Nasrani dan Yahudi, sementara Hanafiyah berpendapat bahwa seluruh umat yang  memepercayai kitab suci seperti suhuf shit,idris, Ibrahim termasuk ahli kitab sehingga boleh dinikahi.

Dalam hal ini mut’ah seluruh ulama Sunni mengharamkannya, Hal ini berbeda dengan ulama Shi’ah yang mengizinkan terjadinya nikah mut’ah sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi., Perbedaan pendapat dikalangan ulama Sunni dan Shi’ah juga terjadi dalam persaksian untuk talak . Mayoritas ulama berpendapt  bahwa talak tidak perlu menghadirkan saksi sementara Shi’ah imamiyah mempersyaratkannya adanya saksi untuk keabsahan talak. Adapun dalam hal rujuk, mayoritas ulama berpendapat tidak perlu saksi, sementara ulama  Dhahariyah mewajibkan adanya saksi.

Bagaimana dengan poligami? Hmapir seluruh ulama sepakat bahwa laki-laki boleh menikah 4 orang wanita. Namun sebagian ulam Dhahiri dan golongan shi’ah Rafidah berpendapat bahwa maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah 9 mereka, illat dibolehkannya poligami saat ini sudah tidak ada.

Seluruh perbedaan pendapat tersebut disajikan secara lengkap dalam buku ini beserrta argument dan dalil masing-masing sehingga pembaca dapat mengikuti diskusi para ulama dan mengetahui landasan dan alur pemikiran mereka


Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda