| Soft Cover, Agustus 2021 | |||||
|
Stock tidak tersedia
|
|||||
Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang di antara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan hukum untuk ...




Keranjang





