Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi pokok undang-undang ini di antaranya:
• Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
• Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu;
• Hak Memilih;
• Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan;
• Penyusunan Daftar Pemilih;
• Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
• Kampanye;
• Perlengkapan Pemungutan Suara;
• Pemungutan Suara;
• Penghitungan Suara;
• Penetapan Hasil Pemilu;
• Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih;
• Pemberitahuan Calon Terpilih;
• Penggantian Calon Terpilih;
• Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang;
• Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan;
• Pemantauan Pemilu;
• Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu;
• Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu; dan Ketentuan Pidana;