"Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara termasuk ekonomi syariah; yakni kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro-syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah. Semua kewenangan peradilan agama ini dibahas tuntas di dalam buku karya seorang hakim agung ini, yang sangat penting untuk dimiliki para hakim, praktisi hukum, pengusaha perbankan, mahasiswa studi hukum, dan bagi mereka yang ingin memahami kaidah hukum ekonomi syariah yang berlaku di I ndonesia.