Benarkah bekerjanya hukum pidana dan penerapannya datam peradilan pidana menimbulkan efek yang dikehendaki, berupa perlindungan bagi korban? Dalam upaya hukum ini mencakup berbagai persoalan untuk menjawab pertanyaan dan melaksanakan janji-janji hukum tersebut. Berdasarkan permasalahan bagaimana proses perlindungan korban, buku ini mengidentifikasi dan mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap korban atas bekerjanya lembaga dan pranata hukum dalam peradilan pidana. Selain itu, menjelaskan proses sosial perlindungan terhadap korban melalui kajian viktimologi yang berkorelasi dengan kriminologi yang berkaitan secara holistik.