Satu hal yang tidak dapat dimungkiri bahwa bangunan hukum terus menjadi titik lemah di dalam penegakan hukum; yang jika diperhatikan secara saksama. Kelemahan itu disebabkan oleh kegagalan, baik individu maupun institusi penegak huhum dalam memahami aspek philosophy of law di dalam heseluruhan aktivitas yang diembannya—penegakan hukum. Perkembangan studi Filsafat Hukum dalam lintas literatur ilmiah sangat menarik didiskusikan dalam berbagai perspektif yang berbeda. Penamaan filsafat Hukum dan Etika Profesi dalam satu nomenklatur merupakan bagian penting dan buku ini. Kerangka ilmiah Etika Profesi menghubungkan kerangka pikir di mana profesi memiliki etika yang pada hakikatnya memiliki ketertautan dengan filsafat hukum sebagai satu kesatuan yang harmoni dan sinergi.