nternational Day of Rural Woman pertama kali diperingati 15 Oktober 2008, setelah ditetapkan Majelis Umum PBB dalam resolusi 62/136, 18 Desember 2007. Resolusi mengakui kontribusi perempuan desa, termasuk perempuan adat, dalam pembangunan pertanian dan perdesaaan, meningkatkan ketahanan pangan, serta memberantas kemiskinan perdesaan.
Karena relevan bagi perempuan desa di Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melokalkan International Day of Rural Women, sehingga tiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Perempuan Desa Sedunia.
Buku ini menyajikan kiprah, strategi meluncurkan penghambat, dan meluaskan upaya sepuluh kepala desa perempuan yang teruji memajukan desa. Kiprahnya terentang dari Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.