Buku ini berupaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kekuasaan penuntutan dengan membahas teori sistem peradilan pidana yang disertai dengan eksistensinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, juga sistem peradilan di negara Singapura dan Hongkong secara ringkas, kemudian juga membahas single prosecution system yang disertai dengan kedudukan dan peran Kejaksaan dalam sistem tersebut. Selain itu, juga membahas eksistensi tiga kamar kewenangan penuntutan yang berada pada berbagai lembaga/institusi.