Manajemen Risiko Sektor Publik : Indonesia Akselerasi Peningkatan Skor Manajemen Risiko Indeks untuk Mendukung Pelaksanaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Soft Cover)
“Buku ini sangat membantu sektor publik dalam mengimplementasikan Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang MRPN. Buku ini membantu mengakselerasi peningkatan skor MRI, terutama pada aspek Tata Kelola Risiko dan aspek Praktik Manajemen Risiko. Melihat penulisnya berasal dari penggiat/praktisi Manajemen Risiko nasional, buku ini sangat pas untuk menjadi rujukan instansi-instansi sektor publik dalam mengimplementasikan MRPN. Saya merekomendasikan buku ini untuk dimiliki dan dipelajari dengan saksama. “
Dr. Dedhi Suharto, Inspektur VI ITJEN Kemenkeu & Anggota Tim Penyusun Perpres No 39 Tahun 2023 tentang MRPN
Dalam dunia korporasi, sejarah mencatat bahwa kontribusi manajemen risiko (MR) sangat signifikan pada kinerja organisasi. Dewasa ini, disadari pula bahwa penerapan MR pada sektor publik (pemerintahan) sudah menjadi suatu keniscayaan. Buku ringkas karya dua tokoh terkemuka dalam dunia MR ini dimaksudkan untuk memperkenalkan penerapan tersebut sekaligus menguraikan langkah-langkah penting untuk meningkatkan keefektifannya dalam konteks organisasi sektor publik di Indonesia.
Prof. D. S. Priyarsono, Ph.D. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University Anggota Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, Badan Standardisasi Nasional
Prolog:
SNI ISO 31000:2018 Manajemen Risiko–Pedoman SNI ISO 31000:2018 Manajemen Risiko–Pedoman diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan diadopsi secara identik dari standar internasional ISO 31000:2018 Risk Management– Guidelines. ISO 31000 dirilis pertama kali pada 2009 dengan nama ISO 31000:2009 Risk Management–Principles and Guidelines. Panduan tersebut diadopsi sebagai SNI pertama kali pada 2011 menjadi SNI ISO 31000:2011.
Pada 2018, ISO versi terbaru dirilis dan diadopsi sebagai SNI pada tahun yang sama. SNI ISO 31000:2018 ini diterbitkan bukan untuk memenuhi tujuan sertifikasi bagi organisasi, melainkan sebagai panduan penerapan. Sebagai sebuah pedoman, SNI ISO 31000 bersifat generik sehingga dapat diikuti dan diterapkan oleh berbagai jenis organisasi, baik besar maupun kecil; padat karya, padat teknologi, maupun padat modal; multinasional, swasta nasional, maupun milik negara (state-owned enterprise); institusi keuangan maupun bukan; entitas tunggal maupun konglomerasi; berorientasi pada keuntungan (profit oriented organization) seperti halnya perusahaan maupun nirlaba (not for profit organization) seperti organisasi sektor publik.