Kewenangan pejabat pembuat akta tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas suatu rumah susun. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta pejabat pembuat akta tanah, yaitu jual beli tukar menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, pemberian hak tanggungan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangun dan hak pakai atas hak milik, surat kuasa membebankan hak milik dan surat kuasa membebankan hak tanggungan.