Ihwal kewarisan, sering kali timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam suatu keluarga (famili). Ketertarikan alamiah terhadap harta benda sering kali memicu perubahan sesuatu yang tadinya merupakan anugerah—dan karena itu penuh dengan hilai positif—menjadi kutukan yang sarat nilai negatif dan kehancuran. Tak ayal, sebagai wujud Kemahaadilan-Nya, Allah SWT memerinci penjelasan dan aturan-Nya mengenai hal ini dalam Al-Qur'an maupun sabda Rasulullah SAW yang dapat menjadi suluh bagi umat dalam menyelesaikan perkara kewarisan.
Edisi Kedua buku Hukum Kewarisan Islam ini menyajikan pemahaman secara menyeluruh perihal kewarisan dan semua persoalan yang berkaitan dengan Hukum Kewarisan dalam Islam. Disusun dengan sistemanka dan struktur bahasa yang mudah dipahami oleh semua kalangan, balk praktisi hukum dan akademisi, maupun awam sekalipun. Buku ini menawarkan komprehensivitas pembahasan, terutama mengenai Hukum Kewarisan sebagai ajaran agama dan Hukum Kewarisan Islam sebagai hukum positif di Indonesia.
Sebagai textbook untuk mata kuliah Fikih Mawaris atau Hukum Kewarisan Islam ini telah diperbarui substansi isinya secara signifikan, mulai dari definisi kewarisan, pembagian warisan, hingga permasalahan krusial yang muncul dalam pelaksanaan kewarisan Islam; dan dikemas dalam studi komparatif kritis terhadap ijtihad para ulama dalam menyelesaikan persoalan kewarisan.
Buku pegangan utama di Fakultas Syariah dan dipakai juga pada fakultas dan program studi lainnya di PTAIN (UIN, IAIN, STAIN) dan PTAIS di seluruh Indonesia ini, juga sangat bermanfaat untuk pembaca umum yang ingin memahami salah saw aspek dad ajaran Islam untuk dijadikan pedoman dalam menghadapi penyelesaian perihal kewarisan.