Perkembangan bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari situasi politik yang melingkupi kehadirannya dan masalah yuridis berkenaan dengan persentuhan antara hukum syariah dengan hukum nasional dan hukum barat. Mau tidak mau, bank syariah harus menyesuaikan dengan habitat barunya. Walaupun pada asalnya, dalam sistem hukum islam tidak mengenal adanya sistem perbankan, tetapi banyak istilah dalam dunia perbankan yang berasal dari istilah dalam hukum islam.
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam praktiknya, terkadang perbankan syariah menggunakan aturan-aturan yang sudah lazim dipakai dalam dunia perbankan, baik produk hukum nasional maupun lembaga hukum barat yang terus dipakai dalam praktik. Ketentuan tentang muamalah, khususnya yang menyangkut masalah perbankan kemungkinan untuk diijtihadkan sesuai kebutuhan zaman. Buku ini semula merupakan bahan ajar dalam mata kuliah Hukum Perbankan Syariah Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dengan adanya perubahan kurikulum dan berdirinya Minat Bisnis Syariah pada program S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga maka tim pengajar sepakat untuk mempublikasikan secara lebih luas.
Daftar isi
Bab 1 Pengantar Hukum Perbankan Syariah
Bab 2 Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
Bab 3 Prinsip dalam Perjanjian (Akad) Syariah
Bab 4 Prinsip Kehati-hatian pada Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
Bab 5 Pembiayaan Bermasalah (Non Performance Finance/NPF)