Buku ini membahas tentang berbagai permasalahan
profesi akuntan publik di Indonesia pasca-
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. Pembahasan buku ini
difokuskan pada peranan, tanggung jawab, sanksi dan
peradilan profesi akuntan publik di Indonesia.
Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi praktisi
yang ingin mengetahui lebih banyak tentang berbagai
permasalahan profesi akuntan publik saat ini. Bagi
para akademisi, buku ini dapat dijadikan materi
seminar audit kontemporer.