Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan yang merugikan diri sendiri dan negara. Meski banyak orang telah mengetahuinya, kebanyakan masyarakat Indonesia belum mengetahui seluk-beluk tindak kriminal tersebut, mulai dari jenis-jenisnya hingga sanksi yang telah ditetapkan oleh negara.
Buku ini hadir ke hadapan Anda untuk menjadi referensi bagi setiap elemen masyarakat, mulai dari pengamat hukum, pendidik, pelajar, hingga rakyat awam. Sebab, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ini sejatinya mencakup berbagai detail yang layak, bahkan harus, diketahui oleh semua warga negara Indonesia.
Harapannya, sebagai anggota masyarakat, kita dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya beragam bentuk tindak pencucian uang di sekitar kita, termasuk korupsi. Semoga, di masa depan, slogan “anti korupsi” di negeri tercinta ini bukan sekadar isapan jempol belaka.
Selamat membaca!