Eksistensi dan independensi lembaga peradilan di suatu negara merupakan perwujudan penegakan prinsip negara yang memiliki konsep negara hukum (rule of law). Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terkait erat dengan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta kewibawaan pengadilan dalam melaksanakan putusannya. Pelaksanaan putusan pengadilan adalah penting untuk menjamin hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Namun dalam praktiknya, kadang-kadang putusan pengadilan tidak terlaksana ketika tidak ada iktikad baik dari pihak yang dinyatakan kalah dan/atau dihukum untuk melaksanakan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itulah, lembaga eksekusi menjadi upaya terakhir yang harus ditempuh. Dan dalam proses eksekusi, jurusita merupakan garda terdepan abdi pengadilan. Karenanya tidak jarang jurusita mendapat sasaran tindak kekerasan. Buku ini didedikasikan bagi mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin mengetahui dan memperdalam pegetahuan dalam bidang hukum, khususnya dalam kasus perdata. Di dalamnya berisi arahan, pengetahuan dan pengalaman dalam berbagai persoalan mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai alur administrasi peradilan.