Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum dan dilaksanakan
sesuai dengan hak asasi manusia.
Hukum pidana Indonesia dibuat pada
zaman penjajahan Belanda sehingga
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat. Di samping itu, hukum
pidana Indonesia juga tidak sesuai
sosiologis saat ini. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pembaruan hukum pidana di
Indonesia.
Buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia ini membahas
tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia dalam berbagai tindak
pidana, misalnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Buku ini
juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis dengan
menggunakan perbandingan berbagai asas hukum pidana. Buku ini
ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan
profesional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua
kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.