Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis.