Akademisi dan pakar hukum d Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No. 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu. 'Ini bukti dari para dekan hukum karena atas rasa kepedulian penegakan hukum. Salah satu eksaminasi dengan bentuk majelis yang sudah melalui rangkaian panjang' Detik.com, 14 Oktober 2016. Majelis Eksaminasi mendorong jaksa mengajukan Peninjauan Kembali IPKI atas putusan PK yang membebaskan Sudjiono Timan dan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp269 miliar. Tim eksaminator menyimpulkan tegadi kesesatan hukum. 'Simpulan. jelas putusan PK Sudjiono Timan menjadi kesesatan. Oleh karenanya. mendorong kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK atas putusan PK. Jadi PK di atas PK: Upaya hukum tersebut sejalan dengan kewenangan jaksa agung yang mempunyai hak untuk mengajukan kasasi demi hukum karena terjadi masalah hukum yang luar biasa dari sisi pemberantasan korupsi. 'Ini in Iine dengan seorang jaksa agung itu punya hak untuk mengajukan kasasi demi hukum. Dan yang memiliki hak itu bukan jaksa, tapi jaksa agung karena menghadapi problem hukum,"tandasnya. Gatra News,15 Oktober 2016