Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya
problem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No
Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan
sebuah ilmu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai
metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran
tradisi maupun paradigma, serta teori dalam hukum seiring dengan perkembangan
ilmu hukum. Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan
objek kajiannya, yakni hukum itu sendiri. Objek kajian berupa hukum tersebut
tidak dapat dilepaskan pula dari perkembangan struktur sosial di mana hukum itu
berada dan dibentuk. Objek kajian yang berkembang menuntut adanya perubahan cara
pencarian kebenaran, cara berhukum sekaligus cara penelaahannya, sehingga
pergeseran metodologi merupakan sebuah keniscayaan.
Semula pada Ilmu Hukum Klasik, kita mengenal metode filosofis-normatif (Plato)
yang dihadapkan pada metode yang empiris (Aristoteles). Dalam Ilmu Hukum Modern,
setelah hukum mengalami positivisasi dalam bentuk perundang-udangan yang
digunakan oleh negara-negara modern, hukum lebih condong didominasi dengan
pendekatan normatif-legistis (Hans Kelsen, John Austin). Kendatipun pendekatan
normatif-legistis tetap mendominasi, namun telah muncul pendekatan baru yang
menggugatnya yakni pendekatan yang bukan hanya melihat aspek hukumnya (legal
research) namun juga aspek socio-nya (socio research), yang kemudian dikenal
dengan pendekatan socio-legal.