normal
20%
OFF
Tambah ke Keranjang Belanja
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Pelindungan Merek (Soft Cover)
oleh Novianti, dkk

Harga Resmi : Rp. 75.000
Harga : Rp. 60.000 (20% OFF)

Ketersediaan : Stock di Gudang Supplier

Format : Soft Cover
ISBN13 : 9786024335847
Tanggal Terbit : 2018
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Yayasan Obor
Dimensi : 150 mm x 230 mm



Deskripsi:

Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum p elindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek. Bahasan yang terkandung dalam tulisan pertam a , dapat dipandang sebagai payung bagi pembahasan Pelindungan merek pada b ab- b ab selanjutnya. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum p elindungan merek dari Konvensi Paris dan UU Merek, tulisan kedua mencermati bahwa pemakaian suatu merek tidak terlepas dari karakter budaya daerah setempat. Indikasi geografis merupakan perwujudan karakter budaya daerah yang dilekatkan pada merek. Pada t ulisan ke tiga, analisis penulis mengungkapkan bahwa pengetahuan UMKM Indonesia tentang manfaat dan pentingnya p elindungan hukum atas merek melalui pendaftaran merek masih sangat kurang. Oleh Karena itu, penulis memandang Pemerintah Daerah memiliki posisi strategis dalam mengupayakan p elindungan merek melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek tersebut menjadi sarana p elindungan hukum merek yang penting bagi UMKM karena Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu bahwa UU memandang pendaftar pertama sebagai pemilik hak merek sampai ada pembuktian sebaliknya. Keterlambatan UMKM dalam pendaftaran merek dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum, baik permasalahan hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam kaitan ini, tulisan selanjutnya menganalisis penerapan ketentuan-ketentuan hukum pidana baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada di dalam UU Merek sebagai sarana Pelindungan hukum merek, khususnya bagi UMKM sebagai pemilik hak merek. Untuk memberikan gambaran tentang Pelindungan hukum merek melalui penegakkan hukum pidana, tulisan keempat ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek. Korporasi bukanlah UMKM. Korporasi lazim dipahami sebagai perusahaan skala besar yang lebih memahami manfaat dan pentingnya hukum merek dari pada UMKM k arena hukum pidana tidak membedakan apakah pelaku tindak pidana tersebut korporasi atau UMKM. Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek diharapkan akan dapat memperjelas posisi para pemangku kepentingan, baik korporasi maupun UMKM, apabila salah satu dari mereka harus bertanggung jawab secara pidana dalam upaya pihak lawan, baik korporasi maupun UMKM, untuk mencari p elindungan hukum bagi merek dagang atau merek jasanya.


Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda