Tujuan utama dibentuknya Pengadilan Niaga ialah agar dapat menjadi sarana hukum penyelesian utang-piutang di antara para pihak yaitu debitor dan kreditor secara terbuka, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan kegiatan dan kehidupan perekonomian. Seiring dengan cepatnya perubahan dalam dunia usaha dan bisnis, yang salah satunya digerakkan oleh teknologi, dengan hadirnya bisnis online yang menjadikan dunia seakan-akan tidak ada sekatnya, maka usulan dari penulis buku ini agar memaksimalkan fungsi Pengadilan Niaga dengan dukungan kemampuan hakim yang sudah tersertifikasi merupakan terobosan yang sangat baik. Hal itu sekaligus menunjukkan kepada dunia usaha global bahwa hukum di Indonesia adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia