Pada tahun 2014,DPR memformulasi undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.undang-undang ini mencoba menjawab berbagai kritik dan gugatan atas praktik pemilukalda langsung yang telah bertahan selama lebih dari satu dekade dengan cara shortcut mengembalikan pemilihan kepala daerah ke pangkuan DPRD dan memperkenalkan terminogi uji publik calon kepala daerah.