Corporate Social Responsibility (CSR) adalah
sebuah wujud kepedulian perusahaan kepada
lingkungan sekitarnya, serta komitmen
perusahaan untuk berkontribusi dalam
pengembangan untuk berkontribusi dalam
pengembangan ekonomi yang berkelanjutan
dengan memperhatikan tanggungjawab jawab
sosial. Kewajiban perusahaan untuk
menyelenggarakan CSR tergolong baru, yaitu
dengan diundangkannya UU No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada buku
ini dipaparkan perbedaan komitmen
perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya
sebelum tahun 2007 dengan setelah berlakunya kewajiban perusahaan melaksanakan CSR.