Buku ini berusaha memberikan pemahaman kepada pembaca sekalian bahwa pengadilan jalan identik dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pengadilan jalanan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang seringkali muncul di tengah-tengah masyarakat. Kekerasan ini berupa tindakan sekelompok orang yang melakukan pemukulan secara beramai-ramai terhadap orang yang diduga sebaga pelaku pencurian dengan cara yang cenderung sadis/kejam dan tidak manusiawi sebab korbannya tidak hanya mengalami luka-luka bahkan diantaranya ada yang sampai mati. Ada tawaran progresif dengan pengadilan jalanan berada di antara kebijakan hukum pidana (penal policy) dan kebijakan non hukum pidana (non penal policy). Karena yang sifatnya reatif dan represif, kebijakan kriminal yang lebih berorientasi pada penggunaan sarana hukum pidana cenderung tidak efektif dalam implementasinya dan upaya ini juga tidak menyentuh pada akar masalah pengadilan jalanan itu sendiri.