Proses penegakan hukum dan keadilan hukum di indonesia kini menjadi suatu fenomena unik yang dilematis: hukum yang sejatinya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru berbanding terbalik. Hukum yang seharusnya menyeimbangkan setiap kepentingan individual warga negara, kenyataanya kini hanya berpihak kepada para pemilik uang dan kekuasaan.
Hal ini bukan semata persoalan hukum secara ideal, melainkan ketidakadilan implementasi hukum yang dirasakan oleh masyarakat. seorang pencuri 3 buah kakao diganjar hukuman kurungan enam bulan penjara. sedangkan koruptor yang menggelapkan uang miliaran rupiah aset negara hanya diganjar satu tahun penjara, dan bahkan dapat lolos/bebas dari jeratan hukum.