"Perkembangan dan problem utama—kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional—dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter. Dampak global kejahatan bisnis ini mendorong dirumuskannya peraturan perundang-undangan yang tidak hanya bersifat regulasi (pengaturan), tetapi juga mencegah dan menghukum para pihak (stakeholder) yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan bisnis yang dapat mengakibatkan kerugian bagi stakeholder maupun kepentingan (penyertaan modal) pemerintah dalam bisnis tersebut.