Dalam dunia bisnis, pertukaran kepentingan antarpelaku bisnis merupakan hal yang lazim terjadi. Permasalahannya timbul ketika pertukaran kepentingan ini harus berlangsung secara proporsional, saling menguntungkan, dan tidak berat sebelah atau tidak seimbang. Dari sudut pandangan tersebut, hukum kontrak memainkan peran krusial sebagai penjamin berlakunya asas proporsionalitas di seluruh proses kontrak, mulai dari perundingan, pembentukan, dan pelaksanaan perjanjian atau kontrak tersebut. Sehingga hukum ini diharapkan dapat mendukung dan memfasilitasi kebutuhan para pelaku bisnis serta meminimalisasi terjadinya sengketa di masa yang akan datang.