Code Context }
if ($quota['quota']['quota_person'] != 0)
$viewFile = '/home/store3/public/www3.bukabuku.com/app/View/Browses/product_book.ctp'
$dataForView = array(
'browse_view' => 'grid',
'system' => array(
'store' => array(
'id' => '3',
'name' => 'Bukabuku.com',
'name_label' => 'Bukabuku.com',
'url' => 'www.bukabuku.com',
'email_name' => 'Bukabuku.com',
'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2',
'logo' => 'logo.gif',
'email_order' => 'cs@bukabuku.com',
'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com',
'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50',
'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto',
'address3' => 'Jakarta Pusat',
'zip' => '10640',
'phone1' => '0896-7269-1122',
'phone2' => '',
'show_language_picker' => 'no',
'show_department_picker' => 'no',
'maintenance_mode' => 'no',
'readonly_mode' => 'no',
'show_banners' => 'yes',
'show_top_20' => 'yes',
'social_media_login' => 'yes',
'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com',
'allow_cod' => 'yes',
'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net',
'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku',
'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt'
),
'cart_content' => array(
'products' => array([maximum depth reached]),
'count' => (int) 0
),
'language' => array(
'ind' => 'Indonesia'
),
'depts' => array(
'all' => 'Semua Departemen',
'book' => 'Books'
),
'store_depts' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
)
),
'menu_categories' => array(
'Books' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'wishlists' => array()
),
'show_edit' => false,
'products_by_author' => array(),
'current_author' => array(
'People' => array(
'id' => '90649',
'name' => 'Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'description' => '',
'email' => '',
'website' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'instagram' => '',
'google+' => ''
),
'PeopleImage' => array()
),
'products_bought_relation' => array(),
'availability' => array(
'text' => 'Stock tidak tersedia',
'color' => 'product_status_red',
'qty' => '0'
),
'promo_combined' => array(),
'result' => array(
'ProductBook' => array(
'id' => '2010001182566',
'EAN' => '9786230025327',
'code' => '721060257',
'name' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis',
'subname' => '',
'brand' => 'Elex Media Komputindo',
'brand_id' => '21',
'brand_discount_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'shipping_weight' => '350',
'weight_flag' => 'scaled',
'price' => '80000',
'price_dollar' => '80000',
'currency' => 'IDR',
'description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'eol' => 'no',
'product_group_id' => null,
'department_id' => '1',
'review_rating' => '0',
'review_count' => '0',
'review_count_1' => '0',
'review_count_2' => '0',
'review_count_3' => '0',
'review_count_4' => '0',
'review_count_5' => '0',
'sold' => '0',
'status' => 'active',
'isbn' => '6230025329',
'isbn13' => '9786230025327',
'date_release' => '6 Oktober 2021',
'date_available' => '2021-10-06',
'serie_id' => '0',
'serie' => null,
'edition' => '',
'pages' => '0',
'tax' => 'include',
'status_available' => 'normal',
'redirect_ean' => '',
'data_source' => null,
'data_source_id' => null,
'data_source_updated' => null,
'created' => '2021-10-05 14:23:21',
'modified' => '2022-03-28 19:58:27',
'price_discount' => (int) 64000,
'discount_percent' => '20'
),
'Brand' => array(
'id' => '21',
'name' => 'Elex Media Komputindo',
'name_web' => 'Elex Media Komputindo',
'website' => '',
'phone' => '',
'fax' => '',
'email' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'cash_status' => null,
'cash_value' => null,
'credit_status' => null,
'credit_value' => null,
'consign_status' => null,
'consign_value' => null,
'status' => 'active',
'created' => '2014-04-16 17:55:16',
'modified' => '2014-04-16 17:55:19',
'department_id' => '1'
),
'SearchCache' => array(
'id' => '1161740',
'product_id' => '2010001182566',
'product_id_old' => null,
'serie' => '',
'serie_id' => '0',
'name' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis',
'subname' => '',
'edition' => '',
'date_release' => '2021-10-06',
'date_calc' => '2021-10-06',
'date_available' => '2021-10-06',
'ean' => '9786230025327',
'string_x1' => 'Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'string_x2' => 'Soft Cover',
'string_x3' => null,
'code' => '721060257',
'code_x1' => '6230025329',
'code_x2' => '9786230025327',
'code_x3' => null,
'code_x4' => null,
'code_x5' => null,
'brand' => 'Elex Media Komputindo',
'brand_id' => '21',
'price_min' => '80000',
'price_max' => '0',
'price_dollar' => '80000',
'currency' => 'IDR',
'rating' => '0',
'reviewer' => '0',
'department' => 'Books',
'department_code' => 'book',
'department_id' => '1',
'picture' => '8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg',
'picture_old' => null,
'product_group_id' => '0',
'parent_group_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'weight' => '350',
'qty' => '0',
'qty_supplier' => '0',
'sold' => '0',
'safety_stock' => '0',
'status' => 'out_of_stock',
'tax' => 'include',
'description_small' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya ',
'preorder' => 'no',
'status_available' => 'normal',
'input_reset_status' => 'yes',
'redirect_ean' => '',
'created' => '2021-10-05 14:27:12',
'modified' => '2022-04-02 11:08:05',
'data_fetch' => 'no',
'data_fetch_date' => null,
'data_compare_ignore' => 'no'
),
'ProductCategory' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
)
),
'ProductImage' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
)
),
'Detail' => array(
'language' => array(
[maximum depth reached]
),
'format' => array(
[maximum depth reached]
),
'author' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'rating' => array(
'count' => (int) 0,
'rating' => (int) 0,
'count1' => (int) 0,
'count2' => (int) 0,
'count3' => (int) 0,
'count4' => (int) 0,
'count5' => (int) 0
),
'reviews' => array(),
'first_image' => array(
'id' => '813202',
'l1' => '8',
'l2' => 'd',
'image' => '8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg'
),
'promo' => array(),
'unavailable' => false,
'meta' => array(
'description' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat - Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'og:title' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'og:type' => 'book',
'og:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/8/d/8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg',
'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786230025327/pajak-e-commerce-sebuah-regulasi-perpajakan-bagi-pelaku-bisnis.html',
'og:description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'twitter:title' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'twitter:description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'twitter:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/8/d/8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg'
),
'title_for_layout' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - BukaBuku.com - Toko Buku Online',
'url' => 'browses/product/9786230025327/pajak-e-commerce-sebuah-regulasi-perpajakan-bagi-pelaku-bisnis.html'
)
$browse_view = 'grid'
$system = array(
'store' => array(
'id' => '3',
'name' => 'Bukabuku.com',
'name_label' => 'Bukabuku.com',
'url' => 'www.bukabuku.com',
'email_name' => 'Bukabuku.com',
'key' => '83be148a0563b4bebcb391917485dcc2',
'logo' => 'logo.gif',
'email_order' => 'cs@bukabuku.com',
'email_order_amazon' => 'cs@emails.bukabuku.com',
'address1' => 'Ruko Cempaka Mas Blok M/50',
'address2' => 'Jln. Letjen Suprapto',
'address3' => 'Jakarta Pusat',
'zip' => '10640',
'phone1' => '0896-7269-1122',
'phone2' => '',
'show_language_picker' => 'no',
'show_department_picker' => 'no',
'maintenance_mode' => 'no',
'readonly_mode' => 'no',
'show_banners' => 'yes',
'show_top_20' => 'yes',
'social_media_login' => 'yes',
'email_partnership' => 'partnership@bukabuku.com',
'allow_cod' => 'yes',
'sphinx_host' => 'sphinx2.bukabuku.net',
'sphinx_product_index_local' => 'product_bukabuku',
'sphinx_product_index' => 'product_bukabuku_rt'
),
'cart_content' => array(
'products' => array(),
'count' => (int) 0
),
'language' => array(
'ind' => 'Indonesia'
),
'depts' => array(
'all' => 'Semua Departemen',
'book' => 'Books'
),
'store_depts' => array(
(int) 0 => array(
'Department' => array(
[maximum depth reached]
),
'Store' => array([maximum depth reached])
)
),
'menu_categories' => array(
'Books' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 5 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 6 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 7 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 8 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 9 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 10 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 11 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 12 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 13 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 14 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 15 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 16 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 17 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 18 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 19 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 20 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 21 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 22 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 23 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 24 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 25 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 26 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 27 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 28 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 29 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 30 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 31 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 32 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 33 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 34 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 35 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 36 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 37 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 38 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 39 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 40 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 41 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 42 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 43 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 44 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 45 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 46 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'wishlists' => array()
)
$show_edit = false
$products_by_author = array()
$current_author = array(
'People' => array(
'id' => '90649',
'name' => 'Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'description' => '',
'email' => '',
'website' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'instagram' => '',
'google+' => ''
),
'PeopleImage' => array()
)
$products_bought_relation = array()
$availability = array(
'text' => 'Stock tidak tersedia',
'color' => 'product_status_red',
'qty' => '0'
)
$promo_combined = array()
$result = array(
'ProductBook' => array(
'id' => '2010001182566',
'EAN' => '9786230025327',
'code' => '721060257',
'name' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis',
'subname' => '',
'brand' => 'Elex Media Komputindo',
'brand_id' => '21',
'brand_discount_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'shipping_weight' => '350',
'weight_flag' => 'scaled',
'price' => '80000',
'price_dollar' => '80000',
'currency' => 'IDR',
'description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'eol' => 'no',
'product_group_id' => null,
'department_id' => '1',
'review_rating' => '0',
'review_count' => '0',
'review_count_1' => '0',
'review_count_2' => '0',
'review_count_3' => '0',
'review_count_4' => '0',
'review_count_5' => '0',
'sold' => '0',
'status' => 'active',
'isbn' => '6230025329',
'isbn13' => '9786230025327',
'date_release' => '6 Oktober 2021',
'date_available' => '2021-10-06',
'serie_id' => '0',
'serie' => null,
'edition' => '',
'pages' => '0',
'tax' => 'include',
'status_available' => 'normal',
'redirect_ean' => '',
'data_source' => null,
'data_source_id' => null,
'data_source_updated' => null,
'created' => '2021-10-05 14:23:21',
'modified' => '2022-03-28 19:58:27',
'price_discount' => (int) 64000,
'discount_percent' => '20'
),
'Brand' => array(
'id' => '21',
'name' => 'Elex Media Komputindo',
'name_web' => 'Elex Media Komputindo',
'website' => '',
'phone' => '',
'fax' => '',
'email' => '',
'facebook' => '',
'twitter' => '',
'cash_status' => null,
'cash_value' => null,
'credit_status' => null,
'credit_value' => null,
'consign_status' => null,
'consign_value' => null,
'status' => 'active',
'created' => '2014-04-16 17:55:16',
'modified' => '2014-04-16 17:55:19',
'department_id' => '1'
),
'SearchCache' => array(
'id' => '1161740',
'product_id' => '2010001182566',
'product_id_old' => null,
'serie' => '',
'serie_id' => '0',
'name' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis',
'subname' => '',
'edition' => '',
'date_release' => '2021-10-06',
'date_calc' => '2021-10-06',
'date_available' => '2021-10-06',
'ean' => '9786230025327',
'string_x1' => 'Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'string_x2' => 'Soft Cover',
'string_x3' => null,
'code' => '721060257',
'code_x1' => '6230025329',
'code_x2' => '9786230025327',
'code_x3' => null,
'code_x4' => null,
'code_x5' => null,
'brand' => 'Elex Media Komputindo',
'brand_id' => '21',
'price_min' => '80000',
'price_max' => '0',
'price_dollar' => '80000',
'currency' => 'IDR',
'rating' => '0',
'reviewer' => '0',
'department' => 'Books',
'department_code' => 'book',
'department_id' => '1',
'picture' => '8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg',
'picture_old' => null,
'product_group_id' => '0',
'parent_group_id' => null,
'dimension_x' => '0',
'dimension_y' => '0',
'dimension_z' => '0',
'weight' => '350',
'qty' => '0',
'qty_supplier' => '0',
'sold' => '0',
'safety_stock' => '0',
'status' => 'out_of_stock',
'tax' => 'include',
'description_small' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya ',
'preorder' => 'no',
'status_available' => 'normal',
'input_reset_status' => 'yes',
'redirect_ean' => '',
'created' => '2021-10-05 14:27:12',
'modified' => '2022-04-02 11:08:05',
'data_fetch' => 'no',
'data_fetch_date' => null,
'data_compare_ignore' => 'no'
),
'ProductCategory' => array(
(int) 0 => array(
'id' => '902792',
'product_id' => '2010001182566',
'category_id' => '213',
'category_text' => ':: Buku :: Bisnis, Manajemen & Keuangan :: Perpajakan',
'category_ids' => '1,47,213',
'created' => '2022-03-28 19:58:28',
'modified' => '2022-03-28 19:58:28'
)
),
'ProductImage' => array(
(int) 0 => array(
'id' => '813202',
'product_id' => '2010001182566',
'image' => '8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg',
'weight' => '0',
'image_set_key' => null,
'image_set_id' => null,
'created' => '2022-12-13 00:34:05',
'modified' => null
)
),
'Detail' => array(
'language' => array(
(int) 132 => 'Indonesia'
),
'format' => array(
(int) 100 => 'Soft Cover'
),
'author' => array(
(int) 90649 => 'Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat'
)
)
)
$rating = array(
'count' => (int) 0,
'rating' => (int) 0,
'count1' => (int) 0,
'count2' => (int) 0,
'count3' => (int) 0,
'count4' => (int) 0,
'count5' => (int) 0
)
$reviews = array()
$first_image = array(
'id' => '813202',
'l1' => '8',
'l2' => 'd',
'image' => '8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg'
)
$promo = array()
$unavailable = false
$meta = array(
'description' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat - Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'og:title' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'og:type' => 'book',
'og:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/8/d/8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg',
'og:url' => 'https://www.bukabuku.com/browses/product/9786230025327/pajak-e-commerce-sebuah-regulasi-perpajakan-bagi-pelaku-bisnis.html',
'og:description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'twitter:title' => 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - Oleh: Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat',
'twitter:description' => 'Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.
Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.',
'twitter:image' => 'https://img.bukabuku.net/product/8/d/8d54ea1f1c7fbf9746f625b179dd16ac.jpg'
)
$title_for_layout = 'Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis - BukaBuku.com - Toko Buku Online'
$url = 'browses/product/9786230025327/pajak-e-commerce-sebuah-regulasi-perpajakan-bagi-pelaku-bisnis.html'
$no_discount = array(
(int) 0 => (int) 2010001193678,
(int) 1 => (int) 2010001181750,
(int) 2 => (int) 2010001181767,
(int) 3 => (int) 2010001181736,
(int) 4 => (int) 2010001181743,
(int) 5 => (int) 2010001166962,
(int) 6 => (int) 2010001140221,
(int) 7 => (int) 2010001139553,
(int) 8 => (int) 2010001138846,
(int) 9 => (int) 2010001137580,
(int) 10 => (int) 2010001135500,
(int) 11 => (int) 2010001135135,
(int) 12 => (int) 2010001073796,
(int) 13 => (int) 2010001081821,
(int) 14 => (int) 2010001084686,
(int) 15 => (int) 2010001106319,
(int) 16 => (int) 2010001120469,
(int) 17 => (int) 2010001121046,
(int) 18 => (int) 2010001123521,
(int) 19 => (int) 2010001124139,
(int) 20 => (int) 2010001126324,
(int) 21 => (int) 2010001127574,
(int) 22 => (int) 2010001130055,
(int) 23 => (int) 2010001132219,
(int) 24 => (int) 2010001133490,
(int) 25 => (int) 2010001157434,
(int) 26 => (int) 2010001198611,
(int) 27 => (int) 2010001207054
)
$add_to_cart = 'disabled'
$price_display = 'disabled'
include - APP/View/Browses/product_book.ctp, line 60
View::_evaluate() - CORE/Cake/View/View.php, line 971
View::_render() - CORE/Cake/View/View.php, line 933
View::render() - CORE/Cake/View/View.php, line 473
Controller::render() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 963
BrowsesController::product() - APP/Controller/BrowsesController.php, line 2268
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 491
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 110