Peran saksi mahkota atau populer dikenal dengan justice collaborator menjadi penting di tengah kesulitan mengungkap kejahatan terorganisasi. Mengambil beberapa studi kasus seputar suap, pencucian uang, korupsi proyek infrastruktur dan pengadaan barang publik, dari Proyek Hambalang hingga penembakan polisi di Duren Tiga, buku ini berupaya menguraikan seluk-beluk justice collaborator secara komprehensif, lengkap dengan penerapan dan langkah ke depan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-pelaku.
Saya senang, ketika Pak Edwin (panggilan sehari-hari saya ke Penulis) menyusun karya buku berjudul Justice Collaborator (Saksi Pelaku): Kajian, Praktik, Komparasi, dan Pembaruan Hukum. Buku ini kian menambah kepustakaan referensi yang berkaitan dengan saksi pelaku (justice collaborator) yang saya kira jumlahnya masih terbatas dan jika pun ada masih tersebar dalam makalah-makalah yang belum dibukukan.
Perbedaannya, buku yang berada di tangan pembaca ini berangkat dari pengalaman empiris Penulis yang merupakan salah satu pimpinan di lembaga negara yang memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak justice collaborator. ─Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
Perpaduan antara penguasaan konsepsi dan praktik tentang justice collaborator oleh penulis (Edwin Partogi Pasaribu) tentu merupakan kelebihan dari buku ini. ─Prof. Dr. Moh. Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019—2024), Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008—2013)
Penulis memberi perimbangan dengan merangkum pandangan para pemangku kepentingan (akademisi, praktisi, masyarakat sipil, dan DPR RI) pada buku ini. Sehingga cakrawala pembaca dalam melihat dan memahami “saksi pelaku yang bekerja sama” ini semakin luas dan dalam. ─Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si, Pr.M Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Peran JC (justice collaborator) akan terus berkembang seiring semakin sadarnya masyarakat bahwa sebagai JC memiliki jaminan-jaminan yang diberikan oleh negara sebagaimana diatur oleh beberapa undang-undang yang mengaturnya. Saya percaya bahwa buku ini tidak hanya bermanfaat bagi praktisi hukum, mahasiswa dan peneliti di bidang hukum tetapi juga para pembaca yang memiliki minat untuk memahami konsep JC dengan problematikanya. ─Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman