Pilkada serentak dan pemilu serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin dan wakil-wakil rakyat secara demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI 1945. Setelah era Reformasi, pilkada langsung menjadi bagian
dari pemilu. Oleh karena itu, penyelenggaraannya dapat diserentakkan dengan pemilu.
Konstruksi pengaturan pilkada dan pemilu pascaperubahan UUD 1945 berkembang sangat dinamis, bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan. Rekonstruksi pengaturan pilkada menuju tata kelola pemilu serentak yang baik sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam tata kelola pilkada dan pemilu serentak di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dari keenam model pemilu serentak yang dinilai konstitusional
oleh Mahkamah Konstitusi, ada dua model pemilu serentak yang dapat dipertimbangkan
untuk dipilih, yaitu model pemilu serentak keempat (untuk jangka panjang) dan model
pemilu serentak pertama (untuk jangka pendek). Pilihan kedua model tersebut
menimbulkan konsekuensi berupa keharusan untuk melakukan perubahan terhadap model pilkada serentak yang berlaku, agar sesuai dengan konstruksi baru model pemilu serentak yang dipilih.
Untuk memenuhi prinsip tersebut, pengaturan pilkada perlu diubah menjadi: pilkada dikualifikasikan sebagai pemilu, konsep “pilkada” diganti menjadi konsep “pemilu”, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pengaturan pemilu serentak disatukan dan disederhanakan dalam satu Undang-Undang Pemilu.
“Surat suara lebih kuat ketimbang peluru, the ballot is stronger than the bullet.” Ucapan
Presiden Abraham Lincoln itu sangat familiar di kalangan pegiat demokrasi. Namun,
“mimpi” itu hanya akan terwujud manakala tersedia tata kelola pemilu yang baik. Inilah
yang menjadi fokus kajian buku ini—yang merupakan “perubahan rupa” dari disertasi
penulisnya saat menempuh Program Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Menariknya, kendatipun merupakan (hasil) penelitian hukum normatif. Buku ini tidak
sekadar berbicara tentang kekosongan norma, konflik norma, atau kekaburan norma,
dalam hal ini norma yang berkenaan dengan soal-soal kepemiluan, khususnya pilkada,
sebagaimana yang jamak terjadi dalam penelitian hukum normatif. Telaah normatif itu
diwujudkan dalam bentuk disertasi, dengan setumpuk “data” berupa bahan-bahan hukum
primer yang sangat lengkap. Hal itu bisa terjadi karena penulisnya adalah “orang lapangan” yang bertahun-tahun berkiprah sebagai penyelenggara pemilu, mulai di tingkat daerah hingga pusat.
Dengan cara itu, buku ini lantas mengingatkan pembentuk undang-undang perihal pentingnya untuk segera melakukan rekonstruksi pengaturan pilkada setelah Mahkamah Konstitusi—melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022—yang mengategorikan pilkada sebagai bagian dari pemilu.
Rekonstruksi demikian dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemilu yang baik, khususnya guna mengantisipasi masalah-masalah serius yang potensial muncul dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Tanpa tata kelola yang baik, pemilu (termasuk pilkada), bisa jatuh ke dalam olok-olok Will Rogers, “Politics has become so expensive that it takes a lot of money even to be defeated” (Politik telah menjadi sungguh mahal di mana ia memakan begitu banyak uang bahkan untuk menjadi pecundang). Pembentuk undang-
undang dan penyelenggara pemilu semestinya tidak melewatkan buku ini."
I D.G. Palguna
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi