Ibnu Hazm mengatakan dalam kitab Al-Fisal fi Al-Milal wa Al-Ahwaa wa Al-Nahal, yang dikutip oleh Mustafa Abdel-Razak, bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum dan tujuannya adalah meningkatkan kualitas diri agar seseorang melakukan amal-amal salih dan terpuji di dunia sebagai bekal keselamatan akhirat dan juga bekal hidup bersama dengan baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat.