normal
20%
OFF
Tambah ke Keranjang Belanja
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Soft Cover)
oleh Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Harga Resmi : Rp. 72.000
Harga : Rp. 57.600 (20% OFF)

Ketersediaan : Stock di Gudang Supplier

Format : Soft Cover
ISBN13 : 9786232184657
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Prenada Media
Dimensi : 140 mm x 200 mm



Deskripsi:

Hakikat hukum pidana berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana” (sentencing/straftoemeting).    Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Untuk berhasilnya pemidanaan diperlukan pedoman pemidanaan (guidance of sentencing/straftoemetingsleidraad) sebagai ketentuan dasar, arah atau pegangan/petunjuk menentukan pemidanaan atau penjatuhan pidana. Pada KUHP beberapa negara dikenal dengan terminologi “Criteria for Imposing Fines” (Section 7.02 Model Penal Code–USA), “Principles for Determining Punishment” (Section 46 Jerman), “General Principles for Prescribing Punishment” (Art. 36 Bellarus), “Determination of Punishment” (Art. 47 Albania), dan “General Principles for Determination of Punishment” (Art. 47 Korea).
Pengaturan pedoman pemidanaan diperlukan dari sudut pandang filosofis, yuridis, sosiologis, komparatif, asas, dan praktik peradilan. Konsekuensi logisnya, diharapkan dalam putusan hakim banyak tercurah adanya keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechts zekerheids), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) antara satu perkara dengan perkara lain. Oleh karena itu, pengaruh keberadaan pedoman pemidanaan memberikan dasar-dasar rasionalitas, deskripsi ratio decidendi, kisi-kisi filosofis dan kejelasan dalam suatu putusan hakim sehingga menjawab kausa mengapa terjadi disparitas pemidanaan (sentencing of disparity).

Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet). Kemudian diformulasikan secara umum sehingga hakim tetap mendapat ruang menemukan keadilan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Adanya perlindungan terhadap sifat berbahayanya bobot bahaya sosial dari tindak pidana sehingga ada keseimbangan perlindungan terhadap perbuatan, pelaku, dan korban.  Terakhir, rumus formulasi penjatuhan pidana dengan adanya pedoman pemidanaan dirumuskan P = TP + (S/P) + Alasan + Tujuan + Pedoman. Adanya tujuan di dalam syarat pemidanaan, dasar pembenaran atau justifikasi adanya pidana tidak hanya pada TP (syarat objektif) dan kesalahan (S/P) sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan/pedoman pemidanaan.


Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda