| Harga Resmi | : | Rp. 143.000 |
| Harga | : | Rp. 114.400 (20% OFF) |
| Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
| Format | : | Soft Cover |
| ISBN13 | : | 9786232185005 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penerbit | : | Prenada Media |
| Dimensi | : | 150 mm x 230 mm |
Buku ini membahas dan memperkenalkan keterkaitan antara ilmu hukum dan ekonomi dalam hukum persaingan usaha, khususnya merger. Bagaimana economic analysis of law merupakan analisis hukum yang menggunakan ilmu ekonomi sebagai alat yang ampuh untuk menganalisis berbagai persoalan hukum dengan cara penerapan prinsip-prinsip ekonomi terhadap persoalan-persoalan hukum.
Buku ini mengungkapkan bagaimana perilaku merger yang merugikan menurut prinsip-prinsip ekonomi sehingga harus dilarang oleh hukum persaingan usaha. Penggambaran model dan konsep ekonomi memudahkan pembaca untuk memahami perilaku merger yang menciptakan monopoli dan oligopoli. Bahwa pengaturan hukum persaingan tidak semata-mata untuk mendorong terciptanya efisiensi produksi para pelaku usaha, namun yang utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui efisiensi alokatif. Buku ini memperkenalkan analisis ekonomi yang digunakan menilai merger, meliputi Rasio Konsentrasi, Herfindahl-Hirschman Index (HHI), Posisi Dominan, Hambatan Masuk Pasar, Potensi Perilaku Anti Persaingan, Efisiensi dan Kepailitan.
Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, advokat, dan pihak-pihak yang ingin mempelajari merger dalam hukum persaingan usaha. Selamat Membaca
Sekilas Pengarang
Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., lahir di Porsea 30 Oktober 1965. Pengajar pada Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak 2006-sekarang; pengajar pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Yogyakarta (2010); Dosen Luar Biasa pada Fa234 HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI kultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Jakarta (1995-sekarang); Pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan berdasarkan kerja sama Peradi-Ikadin-UKI (2007-sekarang); Pengajar pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (2007-2008 dan 2014-sekarang). Instruktur hukum bisnis pada Kantor Akuntan Publik Deloitte, Price Waterhouse Copper, Ernst and Young, Ikatan Aristek Indonesia cabang Banten, Bank Indonesia, Bank Bukopin Tbk, PT Samudera Indonesia, Tbk, PKPA Bekasi dan Pertamina.