Deskripsi:
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan.
Konsiderans huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang hukum acara pidana.
Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru; misalnya, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 tentang Grasi; PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Kewenangan Praperadilan; dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra-Peradilan.
Topik penting yang dibahas dalam buku ini, antara lain: (1) Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran hukum acara pidana; (2) Kekuasaan kehakiman, asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan/tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan; (3) Sejarah dan berlakunya hukum acara pidana, dan proses penyusunan KUHAP; (4) Tersangka, terdakwa, serta terpidana dan hak-haknya; (5) Awal proses hukum acara pidana; penyelidik, penyidik, dan wewenangnya; penuntut umum dan wewenangnya; penasihat hukum/advokat dan bantuan hukum; serta upaya paksa; (6) Prapenuntutan dan surat dakwaan; praperadilan dan contoh kasus, ganti kerugian dan rehabilitasi, sengketa wewenang mengadili, pembuktian, dan upaya hukum.
TENTANG PENULIS
Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H., diangkat menjadi Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi terhitung mulai 1 Agustus 2006. Penulis juga diberi amanah oleh Pemerintah RI untuk mengabdi di bidang perlindungan hukum konsumen, yakni: berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/P tahun 2009, tanggal 11 Oktober 2009 diangkat 364 menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode tahun 2009-2012; dan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI diangkat menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar periode 2002-2007; periode 2010-2015; dan periode 2016-2021 Bupati Kepulauan Selayar memberi amanah dan tanggung jawab pula kepadanya dengan mengangkatnya menjadi Penasihat Hukum Bupati sejak 2008 sampai sekarang. Pengasuh matakuliah hukum pidana, hukum acara pidana dan praktik peradilan pidana, delik di luar kodifikasi, hukum kesehatan, kriminologi, hukum pidana ekonomi, hukum pidana korupsi, sistem peradilan pidana, pembaruan hukum pidana, perbandingan sistem hukum, perkembangan hukum pidana dan kriminologi. Selain sebagai dosen, penulis juga sebagai Mediator di Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar
Dr. Abd. Asis, S.H. adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak 1989 sampai sekarang pada bagian Hukum Pidana dan Kriminologi. Pangkat pembina tingkat I (Gol. IV/b) pada matakuliah Hukum Acara Pidana. Pengasuh matakuliah hukum acara pidana dan praktik peradilan pidana, hukum pidana, delik di dalam kodifikasi, delik di luar kodifikasi, kapita selekta hukum acara pidana, kriminologi, hukum penitensier dan pendidikan kewarganegaraan.
Dr. H. Amir Ilyas, S.H., M.H., dan sejak tahun 2006 menjabat sebagai dosen di bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNHAS. Mengajar matakuliah di Strata Satu (S-1) antara lain: Hukum Pidan; Hukum Pidana Lanjutan; Hukum Kesehatan Tindak Pidana Korupsi; Hukum Acara Pidana; Hukum Pidana Korupsi; Praktik Peradilan Pidana dan Kriminologi. Mengajar di Progran Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan matakuliah Kriminologi Kontemporer, Sistem Peradilan Pidana.
TENTANG EDITOR
Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., C.L.A. Lahir di Palopo, 27 September 1988, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Departemen Hukum Pidana Bidang Keahlian Kriminologi dan Hukum Pidana. Program Sarjana (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin lulus tahun 2011, melanjutkan program Magister (S-2) kembali di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin lulus tahun 2013. Program Doktor (S-3) diperoleh di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 2018.
Kategori dan Rangking Bestseller:
Jadilah yang Pertama untuk Review