Pada era Revolusi Industri 4.0. ini pembaruan agraria bernilai strategis, karena bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Globalisasi ekonomi mendorong kebijakan pertanahan yang semakin adaptif terhadap mekanisme pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses rakyat dan tentunya masyarakat hukum adat terhadap perolehan dan penguasaan tanah. Tantangan di masa mendatang terhadap UUPA juga menuntut untuk dikaji ulang, direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Buku ini mengupas mengenai kebijakan-kebijakan pertanahan yang ada di Indonesia sebagai sarana untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Buku ini disusun dengan dasar Rencana Pembelajaran Semester, Satuan Acara Perkuliahan serta Kontrak Pembelajaran matakuliah Politik Hukum Pertanahan di Fakultas Hukum. Karenanya buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa yang mengambil program studi di Fakultas Hukum. Uraian di dalamnya juga memuat contoh soal yang berguna untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan di masyarakat. Di samping untuk mahasiswa, buku ini juga dapat dibaca oleh masyarakat pada umumnya dan juga dapat dibaca oleh kalangan praktisi dalam profesi hukum baik notaris, PPAT, hakim, jaksa, maupun advokat. Setelah membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dalam politik hukum pertanahan serta kebijakan-kebijakan dan sarana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
PARA PENULIS
Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S. Sejak tahun 2005 menjadi Guru Besar tetap pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pengalaman menjabat struktural di antaranya, Pembantu Dekan II, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan terakhir menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Airlangga.
Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Penulis memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2010. Penulis merupakan dosen tetap di Departemen Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Di samping mengajar, penulis aktif di Asosiasi, di antaranya anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur, Ketua Bidang Agraria HKTI Jawa Timur, Ketua Puslitbang Indonesia Agrarian Watch serta Ketua Bidang Hukum Persatuan Reog Ponorogo Indonesia (PRPI).
Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Tahun 2013 memperoleh gelar Doktor (Dr.) dari Program Pascasarjana Universitas Airlangga. Ia memulai karier sebagai dosen sejak Maret 1993. Pada program S-1 Ilmu Hukum, ia mengajar matakuliah Hukum Administrasi, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Agraria, Pelayanan Publik, sedangkan pada program S-2 Magister mengajar matakuliah Politik Hukum Pertanahan, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, dan Sistem Otonomi Daerah.
Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. Penulis merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pada program S-1, mengajar mata kuliah Hukum Waris (Adat, Islam dan Burgerlijk Wetboek), Hukum Agraria, Hukum Jaminan, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia dan bahasa Indonesia. Adapun pada program S-2 mengajar matakuliah Praktik Hukum Waris, Politik Hukum Pertanahan, Teknik Pembuatan Akta dan Hukum Pertanahan.