Buku berjudul Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden yang berada di tangan pembaca ini membahas dengan lugas dan mendalam kondisi penjualan properti dengan sistem inden (pre project selling) yang objeknya belum ada atau belum sempurna (uncompleted building), khususnya dalam kawasan hunian rumah tapak di Indonesia, yang dikemas dalam wujud Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau perjanjian akan melangsungkan jual beli. Pada dasarnya PPJB bukan perjanjian pendahuluan (preliminary agreement), akan tetapi sudah tergolong sebagai sebuah perjanjian atau kontrak, karena di dalamnya sudah terkandung hak dan kewajiban para pihak.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai aturan induk tentang pertanahan di Indonesia, pada dasarnya cenderung lebih banyak dipengaruhi oleh hukum administrasi, walaupun memiliki aspek-aspek perdata karena mengatur beberapa hak atas tanah yang menjadi objek dari perbuatan-perbuatan perdata. Akibatnya, ketentuan-ketentuan di dalam Hukum Tanah Nasional bersifat kurang fleksibel kalau dikaitkan dengan urusan bisnis yang sering kali membutuhkan terobosan-terobosan sesuai tuntutan kebutuhan pasar. Pola ini tentu saja akan memengaruhi bisnis pemasaran perumahan yang sedang dibangun oleh developer yang memang kebanyakan menempuh cara sedini mungkin melakukan penawaran kepada konsumen propertinya. Jual beli properti dengan sistem inden tidak memperoleh tempat dalam kerangka hukum UUPA yang didasari oleh prinsip hukum adat “perbuatan yang dilakukan secara tunai (kontante handeling)”, sehingga developer dan konsumen properti menjalin hubungan hukumnya dengan berlandaskan kepada prinsip kebebasan berkontrak dan memanfaatkan sifat terbuka Buku III Burgerlijk Wetboek.
TENTANG PENULIS
Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H., adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) senior, berpraktik di Kota Banjarmasin-Kalimantan Selatan. Penulis menyelesaikan program pendidikan S-3 Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2016) dengan predikat cum laude. Di samping disibukkan dengan kegiatan notaris dan PPAT, ia juga aktif sebagai dosen Pascasarjana di Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat untuk matakuliah Peraturan Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Teknik Pembuatan Akta. Di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat ia mengajar matakuliah Hukum Transaksi Bisnis. Ia juga mengajar di Program Pascasarjana Progam Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk matakuliah Teknik Pembuatan Akta (Akta-akta Perjanjian Khusus). Di samping itu, ia pernah menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Universitas Lambung Mangkurat dengan Peradi Banjarmasin untuk materi Analisis dan Perancangan Kontrak.